PAJAK PENERANGAN JALAN
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
B. Pengertian
Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
C. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
1.Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
2.Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.
3.Dikecualikan dari obyek pajak penerangan jalan adalah
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
d. penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.
4.Subjek PajakPajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang yang dapat menggunakan Tenaga Listrik.
5.Wajib Pajak Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
D. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
- Dasar Pengenaan Pajak adalah adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
- Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan :
- Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWH/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
- dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.
E. Tarif dan Cara Perhitungan
- Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu setengah persen).