Tugas Pokok Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka adalah tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah
Sedangkan Fungsinya adalah :
A. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
B. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
C. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
D. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
E. Pelaksanaan administrasi badan dengan lingkup tugasnya;
F. Pembinaan UPT; dan
G. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.