PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
A. Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan;
- Peraturan Bupati Bangka Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan.
B. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
C. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
- Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan tol;
- kolam renang yang meliputi kawasan kolam dan fasilitas pendukungnya;
- pagar mewah yang meliputi adalah pagar yang bahannya berupa Batubata, batako, beton, logam, kayu kualitas satu;
- tempat olah raga yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- galangan kapal dan dermaga yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- taman mewah yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- menara yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- bumi dan/atau Bangunan pemerintah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk kepentingan pribadi dan/atau komersil;
- hutan produksi yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau usaha pribadi.
2. Subjek Pajak/Wajib Pajak Adalah Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan bumi/bangunan pemerintah untuk kepentingan pribadi dan/atau usaha.
D. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
- PBB-P2 terutang dihitung berdasarkan NJOP Bumi dan/atau Bangunan dikalikan luas bumi dan/atau bangunan kemudian dikurangi dengan NJOPTKP yang selanjutnya disebut NJOPKP.
NJOPKP=[(NJOP Bumi x luas bumi) + (NJOP Bangunan x luas Bangunan)] – NJOPTKP |
2. Besarnya PBB-P2yang terutang dihitung menggunakan tarif:
- untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
- untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
3. Besarnya pokok PBB-P2yang terutang diperoleh dengan cara mengalikan tarif dengan NJOPKP.