BEA PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN(BPHTB)
A. Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bangka;
- Peraturan Bupati Bangka Nomor Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2012 Tentang pengenaan bea perolehan hak atastanah dan bangunan perkebunan.
B. Pengertian
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTBadalah bea perolehan yang dikenakan atas perubahan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan..
C. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
1.Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan tol;
- kolam renang yang meliputi kawasan kolam dan fasilitas pendukungnya;
- pagar mewah yang meliputi adalah pagar yang bahannya berupa Batubata, batako, beton, logam, kayu kualitas satu;
- tempat olah raga yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- galangan kapal dan dermaga yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- taman mewah yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- menara yang merupakan milik pribadi/badan usaha dan/atau yang berorientasi komersil dan/atau bukan untuk kepentingan umum;
- bumi dan/atau Bangunan pemerintah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk kepentingan pribadi dan/atau komersil;
- hutan produksi yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau usaha pribadi.
2. Subjek Pajak/Wajib Pajak Adalah Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan bumi/bangunan pemerintah untuk kepentingan pribadi dan/atau usaha.
D. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
- PBB-P2 terutang dihitung berdasarkan NJOP Bumi dan/atau Bangunan dikalikan luas bumi dan/atau bangunan kemudian dikurangi dengan NJOPTKP yang selanjutnya disebut NJOPKP.
NJOPKP=[(NJOP Bumi x luas bumi) + (NJOP Bangunan x luas Bangunan)] – NJOPTKP |
2. Besarnya PBB-P2 yang terutang dihitung menggunakan tarif:
untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);