PAJAK SARANG BURUNG WALET
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
B. Pengertian
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
C. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
- Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
- Dikecualikan dari obyek Pajak adalahpengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Subjek Pajak adalah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
D. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
- Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
- Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
- Nilai Jual Sarang Burung Walet berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah Kabupaten Bangka dengan volume Sarang Burung Walet.
- Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
2. Tarif dan Cara Perhitungan
- Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh persen).
- Cara Perhitungan
Cara Perhitungan :Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Tarif Pajak:10% Dasar Pengenaan :Jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar Wajib Pajak |
Contoh Perhitungan Pajak
Sebuah usaha walet, selama 1 bulan mendapat keuntungan sebesar Rp.30.000.000,00
Berapakah Pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Tersebut?
Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:
Pajak = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan
Tarif Pajak = 10%
Dasar Pengenaan = Jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar wajib pajak
Maka pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut yaitu sebesar 10% x Rp. 30.000,00 =Rp. 300.000,00