PAJAK AIR TANAH
A. Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
- Peraturan Bupati Nomor Nomor 18 tahun 2011 ttg Nilai Perolehan Air Tanah.
B. Pengertian
- Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan air.
- Komponen Sumber Daya Alam adalah salah satu komponen dari perolehan air
C. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
- Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Dikecualikan dari obyek Pajak Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
- Wajib Pajak adalah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
D. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
1.Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
a.Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
b.Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air
2.Tarif dan Cara Perhitungan
a.Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 15% (Lima Belas persen).
b.Cara Perhitungan
Cara Perhitungan :Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Tarif Pajak:15% Dasar Pengenaan :Jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar Wajib Pajak |
Contoh Perhitungan Pajak
Sebuah usaha Air Minum Isi Ulang, selama 1 bulan mengambil air sebanyak 150 M3
Berapakah Pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Tersebut?
Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:
Pajak = Tarif Pajak x Dasar Pengenaa
Tarif Pajak = 15%
Dasar Pengenaan = Jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar wajib pajak
(150 M3 x Rp. 2,200,00)= Rp.330.000,00
Maka pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut yaitu sebesar 30% x Rp. 330.000,00 =Rp. 49.500,00