PAJAK REKLAME
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Perhitungan Nilai Pajak Reklame di Kabupaten Bangka.
B. Pengertian
- Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
- Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame.
C. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, meliputi :
a. reklame papan/dan sejenisnya;
b. reklame kain;
c. reklame melekat, stiker;
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame apung;
h. reklame suara;
i. reklame film/; dan
j. reklame peragaan.
2. Dikecualikan dari obyek pajak adalah
a. penyelengaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. penyelenggaraan Reklame yang diselenggarakan semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
3. Subjek PajakReklame adalah orang pribadi atau Badan yang yang menggunakan Reklame
4. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
5. Jenis Pemungutan untuk Pajak Hotel ini adalah OFFICIAL ASSESMENT (pajak yang dipungut berdasarkan ketetapan Kepala Daerah).
D. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
1. Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
a. Dasar Pengenaan Pajak adalah adalah Nilai Sewa Reklame.;
b. Nilai Sewa Reklame adalah :
- Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklamenya adalah Nilai Kontrak Reklame
- Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor Jenis reklame,bahan yang digunakan,lokasi penempatan,jangka
waktu penyelenggaraan,jumlah media reklame, serta ukuran media Reklame.
E. Tarif dan Cara Perhitungan
- Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen).
- NSR sebagai dasar pengenaan, didapat dengan rumus:
NSR = HDPP + Nilai Strategis/NS HDPP = Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan NS = Perkalian faktor-factor sebagaimana dimaksud ayat (3) dengan HDPP
|
Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:
Pajak = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan
Tarif Pajak = 25%
Dasar Pengenaan = Nilai Sewa Reklame (NSR)