Pajak Hiburan

PAJAK HIBURAN

  1. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

  1. Pengertian
  1. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan  dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
  2. Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
  3. Pameran adalah seluruh jenis aktifitas untuk memamerkan/memperlihatkan sesuatu kepada masyarakat/ konsumen dengan dipungut bayaran antara lain pameran produk tertentu, hasil pembangunan, satwa, obyek wisata hasil rekayasa, hasil ketrampilan/keahlian.
  4. Golf adalah Sewa lapangan golf (Green Fee) dan/atau arena latihan golf (driving range).
  5. Kendaraan Bermotor adalah kegiatan menonton ketangkasan mengemudi yang dilaksanakan di dalam arena tertentu seperti sirkuit dan sebagainya yang memungut bayaran.
  6. Permainan Ketangkasan
  • permainan ketangkasan manual seperti arena menembak lempar bola, lempar gelang, outbond, paint ball, dan sebagainya.
  • permainan ketangkasan mekanik seperti pinball, kiddy ride, permainan mesin koin, bom-bom car, gokar, ATV, dan sebagainya.
  • permainanan ketangkasan elektronik yang menggunakan alat elektronik seperti monitor, computer, dan sebagainya.
  • Wisata air termasuk water boom, water park, dan sebagainya.
  1. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
  1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.

Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:

a.    tontonan film;

b.    pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;

c.    kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;

d.    pameran;

e.    diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;

f.     sirkus, akrobat dan sulap;

g.    permainan bilyar, golf dan boling;

h.    pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;

i.     panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan

j.     pertandingan olahraga.

 

  1. Dikecualikan dari obyek pajak adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional Daerah dan pagelaran kesenian yang bernuansa keagamaan (religius).
  2. Subjek PajakHiburan adalah orang pribadi atau Badan yang yang menikmati hiburan.
  3. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
  1. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
  1. Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
  1. Dasar Pengenaan Pajak adalah adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.;
  2. Yang dimaksud dengan “YANG SEHARUSNYA DIBAYAR” adalah :
  • Tiket cuma-cuma;
  • Potongan harga yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
  1. Masa Pajak adalah Jangka Waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Kalender.

 

  1. Tarif dan Cara Perhitungan

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :

  1. tontonan film sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
  2. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 30% (tiga puluh persen);
  3. kontes kecantikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
  4. kontes binaraga dan sebagainya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  5. pameran sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  6. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
  7. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 30% (tiga puluh persen);
  8. permainan bilyar, golf dan boling sebesar 35% (tiga puluh lima);
  9. pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
  10. permainan ketangkasan sebesar 50% (lima puluh persen);
  11. panti pijat dan mandi uap/spa sebesar 50% (lima puluh persen);
  12. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
  13. pertandingan olahraga sebesar 15% (lima belas persen).

 

Cara Perhitungan : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan

Tarif Pajak: 35%       

Dasar Pengenaan: jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh Penyelenggara Hiburan

Contoh Perhitungan Pajak

Sebuah tempat Billyard, selama 1 bulan mendapat pemasukan dari pengunjung sebesar Rp.150.000.000,00

Berapakah Pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Tersebut?

Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:

  •  

Tarif Pajak= 35%

Dasar Pengenaan= Rp.15.000.000,00

 

Maka pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut yaitu sebesar 35% x Rp. 15.000.000,00 =Rp. 5.250.000,00

Informasi Terkait

Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 18/05/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 15/10/2018 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 19/04/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 30/10/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/08/2018 | [totalcount]