PAJAK HIBURAN
- Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
- Pengertian
- Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
- Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
- Pameran adalah seluruh jenis aktifitas untuk memamerkan/memperlihatkan sesuatu kepada masyarakat/ konsumen dengan dipungut bayaran antara lain pameran produk tertentu, hasil pembangunan, satwa, obyek wisata hasil rekayasa, hasil ketrampilan/keahlian.
- Golf adalah Sewa lapangan golf (Green Fee) dan/atau arena latihan golf (driving range).
- Kendaraan Bermotor adalah kegiatan menonton ketangkasan mengemudi yang dilaksanakan di dalam arena tertentu seperti sirkuit dan sebagainya yang memungut bayaran.
- Permainan Ketangkasan
- permainan ketangkasan manual seperti arena menembak lempar bola, lempar gelang, outbond, paint ball, dan sebagainya.
- permainan ketangkasan mekanik seperti pinball, kiddy ride, permainan mesin koin, bom-bom car, gokar, ATV, dan sebagainya.
- permainanan ketangkasan elektronik yang menggunakan alat elektronik seperti monitor, computer, dan sebagainya.
- Wisata air termasuk water boom, water park, dan sebagainya.
- Objek, Subyek dan Wajib Pajak
- Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat dan sulap;
g. permainan bilyar, golf dan boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.
- Dikecualikan dari obyek pajak adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional Daerah dan pagelaran kesenian yang bernuansa keagamaan (religius).
- Subjek PajakHiburan adalah orang pribadi atau Badan yang yang menikmati hiburan.
- Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
- Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak adalah adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.;
- Yang dimaksud dengan “YANG SEHARUSNYA DIBAYAR” adalah :
- Tiket cuma-cuma;
- Potongan harga yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
- Masa Pajak adalah Jangka Waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Kalender.
- Tarif dan Cara Perhitungan
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
- tontonan film sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
- pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 30% (tiga puluh persen);
- kontes kecantikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
- kontes binaraga dan sebagainya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- pameran sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
- sirkus, akrobat dan sulap sebesar 30% (tiga puluh persen);
- permainan bilyar, golf dan boling sebesar 35% (tiga puluh lima);
- pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
- permainan ketangkasan sebesar 50% (lima puluh persen);
- panti pijat dan mandi uap/spa sebesar 50% (lima puluh persen);
- refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
- pertandingan olahraga sebesar 15% (lima belas persen).
Cara Perhitungan : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Tarif Pajak: 35% Dasar Pengenaan: jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh Penyelenggara Hiburan |
Contoh Perhitungan Pajak
Sebuah tempat Billyard, selama 1 bulan mendapat pemasukan dari pengunjung sebesar Rp.150.000.000,00
Berapakah Pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Tersebut?
Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:
Tarif Pajak= 35%
Dasar Pengenaan= Rp.15.000.000,00
Maka pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut yaitu sebesar 35% x Rp. 15.000.000,00 =Rp. 5.250.000,00