Pajak Restoran

 PAJAK RESTORAN

 

  1. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

  1. Pengertian
  1. Restoran adalah fasiitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
  2. Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atass pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
  1. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
  2. Dikecualikan dari obyek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per bulan.
  3. Subjek PajakRestoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
  4. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
  5. Jenis Pemungutan untuk Pajak Restoran adalah SELF ASSESMENT (WP menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri).
  1. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
  1. Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
  1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Restoran;
  2. Yang dimaksud dengan “YANG SEHARUSNYA DIBAYAR” adalah :
  • Service Charge yang dibebankan oleh konsumen;
  • Potongan harga yang diberikan kepada konsumen.
  1. Masa Pajak adalah Jangka Waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Kalender atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan peraturan bupati.
  1. Tarif dan Cara Perhitungan

Cara Perhitungan: Tarif Pajak x Dasar Pengenaan

Tarif Pajak:10%       

Dasar Pengenaan: jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Restoran

Contoh Perhitungan Pajak

Sebuah Rumah Makan, Pada Bulan Maret Melaporkan Omset Pendapatan yang diterima dari tamu termasuk service charge adalah Rp.150.000.000,00

Berapakah Pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Tersebut?

Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:

  •  

Tarif Pajak= 10%

Dasar Pengenaan= Rp.150.000.000,00

 

Maka pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut yaitu sebesar 10% x Rp. 150.000.000,00 =Rp. 15.000.000,00

Informasi Terkait

Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 18/05/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 15/10/2018 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 19/04/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 30/10/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/08/2018 | [totalcount]