PAJAK PARKIR
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
B. Pengertian
- Parkir adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
- Pajak Parkir adalah Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parker diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
C. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
- Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Dikecualikan dari obyek Parkir adalah
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
- penyelenggaraan fasilitas parkir tempat-tempat ibadah.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parker kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
D. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
- Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
- Dasar pengenaan Pajak Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
- Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
- Tarif dan Cara Perhitungan
- Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (Tiga puluh persen).
b. Cara Perhitungan
Cara Perhitungan :Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Tarif Pajak:30% Dasar Pengenaan :Jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar penyelenggara tempat parkir |
Contoh Perhitungan Pajak
Sebuah usaha perparkiran Kendaraan bermotor, selama 1 bulan memperoleh penghasilan sebesar Rp. 15.000.000,-.
Berapakah Pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Tersebut?
Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:
Pajak = Tarif pajak x Dasar Pengenaan
Tarif Pajak = 30%
Dasar Pengenaan = Jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar penyelenggara tempat parkir
Maka pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut yaitu sebesar 30% x Rp. 15.000.000,00 =Rp. 4.500.000,00