Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

  1. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;

  1. Pengertian
  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  2. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
  1. Objek, Subyek dan Wajib Pajak
  1. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
  1. asbes;
  2. batu tulis;
  3. batu setengah permata;
  4. batu kapur;
  5. batu apung;
  6. batu permata;
  7. bentonit;
  8. dolomit;
  9. feldspar;
  10. garam batu (halite);
  11. grafit;
  12. granit/andesit;
  13. gips;
  14. kalsit;
  15. kaolin;
  16. leusit;
  17. magnesit;
  18. mika;
  19. marmer;
  20. nitrat;
  21. opsidien;
  22. oker;
  23. pasir dan kerikil;
  24. pasir kuarsa;
  25. perlit;
  26. phospat;
  27. talk;
  28. tanah serap (fullers earth);
  29. tanah diatome;
  30. tanah liat;
  31. tawas (alum);
  32. tras;
  33. yarosif;
  34. zeolit;
  35. basal;
  36. trakkit;
  37. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Dikecualikan dari obyek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah:

a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;

b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

  1. Subjek PajakMineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  2. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  1. Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
  1. Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
  1. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  2. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  3. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Daerah.
  4. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

 

    2. Tarif dan Cara Perhitungan

  1. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
  2. Cara Perhitungan

 

Cara Perhitungan :Harga Pasar/Harga standar x Volume

Tarif Pajak:20%       

Dasar Pengenaan :Volume/Tonase yang diambil oleh Wajib Pajak

Contoh Perhitungan Pajak

Sebuah Pabrik Bata, selama 1 bulan mengambil kaolin sebanyak 50 M3 dengan harga pasar 450.000/M3.

Berapakah Pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Tersebut?

Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:

  •  

Tarif Pajak= 20%

Dasar Pengenaan= Volume/Tonase x Harga Pasar

 

Maka pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut yaitu sebesar 20% x Rp. 22.500.000,00 =Rp. 4.500.000,00

Informasi Terkait

Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 18/05/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 15/10/2018 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 19/04/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 30/10/2018 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/08/2018 | [totalcount]