PAJAK HOTEL
- Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
- Pengertian
- Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggerahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos/kontrakan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh).
- Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
- Objek, Subjek dan Wajib Pajak
- Objek Pajak adalah Pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk juga penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan penyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa Penunjang : Fasilitas Telepon, Faxs, Tele, Internet, Fotokopi, pelayanan cuci, seterika, Transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelolah oleh Hotel.
- Dikecualikan dari Objek Pajak Hotel adalah :
- Jasa Tempat Tinggal yang disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Jasa Sewa Apartemen, Kondominium dan sejenisnya;
- Jasa Tempat Tinggal di Pusat Pendidikan atau kegiatan Keagamaan;
- Jasa Tempat Tinggal di Rumah Sakit,Asrama Perawat, Panti Jompo,Panti Asuhan, dan Panti Sosian Lainnya yang Sejenis;
- Jasa Biro Perjalanan atau Perjalanan Wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dimanfaatkan oleh umum.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Jenis Pemungutan untuk Pajak Hotel ini adalah SELF ASSESMENT (WP menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri).
- Dasar Pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan
- Dasar Pengenaan dan Masa Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel;
- Yang dimaksud dengan “YANG SEHARUSNYA DIBAYAR” adalah :
- Service Charge yang dibebankan oleh konsumen;
- Potongan harga yang diberikan kepada konsumen.
- Masa Pajak adalah Jangka Waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Kalender atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan peraturan bupati.
- Tarif dan Cara Perhitungan
Cara Perhitungan: Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Tarif Pajak:10% Dasar Pengenaan : Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya dibayar oleh Hotel. |
Contoh Perhitungan Pajak
Sebuah Hotel Bintang 3, Pada Bulan Maret Melaporkan Omset Pendapatan yang diterima dari tamu termasuk service charge adalah Rp.300.000.000,00
Berapakah Pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Tersebut?
Cara Perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:
Tarif Pajak= 10%
Dasar Pengenaan= Rp.300.000.000,00
Maka pajak yang harus dibaayarkan pada bulan tersebut yaitu sebesar 10% x Rp. 300.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00