BIDANG KESEHATAN, YAITU ;
- Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum ( Rumah Sakit Kelas C, Rumah Sakit Kelas D, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama)
- Izin Mendirikan Rumah Sakit Khusus (Rumah Sakit Kelas C)
- Izin Operasional Rumah Sakit Umum (Rumah Sakit Kelas C, Rumah Sakit Kelas D; dan Rumah Sakit Kelas D Pratama.)
- Izin Operasional Rumah Sakit Khusus (Rumah Sakit Kelas C)
- Izin Mendirikan Klinik ( Klinik Pratama; dan klinik Utama)
- Izin Operasional Klinik, (Klinik Pratama; dan klinik Utama)
- Izin Penyelenggaraan Optikal, (Optik mata; dan Optik telinga)
- Izin Apotik;
- SIO Battra (Pengobatan Tradisional);
- Izin pedagang eceran obat;
- Izin pedagang eceran alat kesehatan;
- Izin toko alat kesehatan;
- Izin unit pelayanan kesehatan radiologi diagnostik;
- Izin unit pelayanan dialisis;
- Izin Tenaga Medis:
- praktik Dokter;
- praktik Dokter Gigi;
- praktik Dokter Spesialis;
- praktik Dokter Gigi Spesialis, (Izin praktek Psikologis Klinis, Izin praktik Perawat, Izin praktek Bidan, Izin praktik Apoteker, Izin praktik Tenaga gizi;
- Izin Tenaga Keterapian Medis (praktik Fisioterapi, praktik Akupasi Terapis (SIPOT), praktik Terapis Wicara (SIPTW), praktik Akupuntur)
- Izin praktik Dokter PPDS;
- Izin praktik Dokter PPDGS;
- Izin praktik Dokter Internship;
- Izin praktik Dokter Pendidik;
- Izin praktik Dokter Gigi Pendidik;
- surat Izin kerja Teknisi Kardiovaskuler;
- surat Izin praktik Tenaga teknis Kefarmasian;
- surat Izin kerja Perawat Gigi;
- surat Izin kerja Perawat Anestesi;
- surat Izin kerja Tenaga Sanitasi lingkungan;
- surat Izin kerja Analis Kesehatan;
- surat Izin kerja Refraksionis Optisien/optunetris;
- surat terdaftar Pengobat Tradisional;
- surat Izin kerja Perekam Medis dan Informasi kesehatan;
- Izin kerja teknik kardiovaskuler,teknisi pelayanan Daerah;
- Izin kerja teknisi gigi;
- Izin kerja penata anastesi;
- Izin kerja terapis gigi dan mulut;
- Izin kerja audiologis;
- Izin kerja radiografer;
- Izin kerja elektromedis;
- Izin kerja ahli teknologi laboratorium medik;
- Izin kerja radioterapis;
- Izin kerja Fisikawan medik;
- Izin kerja Psikologis klinis;
- Izin kerja Perawat;
- Izin kerja Bidan;
- Izin kerja Apoteker;
- Izin kerja Epidemiologi kesehatan;
- Izin kerja tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu prilaku;
- Izin kerja Pembimbing Kesehatan Kerja;
- Izin kerja tenaga Administrasi dan kebijakan kesehatan;
- Izin kerja tenaga Biostatistikdan Kependudukan;
- Izin kerja tenaga kesehatan Reproduksi dan keluarga;
- Izin kerja Entomolog kesehatan;
- Izin kerja mikrobiologi kesehatan;
- Izin kerja tenaga gizi;
- Izin Tukang Gigi;
- Izin Teknis SPA;
- Izin Operasional Rumah Sakit Khusus;
- Izin penyelenggara Puskesmas;
- Izin Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT);
- Izin Laboratorium Klinik;
- surat Izin kerja Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif;
- surat Izin kerja Terapis Okupasi;
- surat Izin praktik Terapis Okupasi;
- surat Izin kerja Ortotik Prostetik;
- surat Izin praktik Ortotik Prostetik;
- surat Izin Pengobatan Tradisional;
- surat Izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
BIDANG PEKERJAAN UMUM YAITU :
- Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan
- Izin Mendirikan Bangunan.
BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN YAITU :
- surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industry;
- tanda Daftar Gudang; dan
- Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
- surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
BIDANG PERHUBUNGAN YAITU :
- Izin Trayek Angkutan Pedesaan dan Perkotaan
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, YAITU ;
- Izin Gangguan (HO);
- Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air;
- Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah;
- Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun.
BIDANG USAHA KEPARIWISATAAN
- tanda Daftar Usaha Pariwisata, yaitu :
- bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata meliputi jenis usaha :
- biro perjalanan wisata; dan
- agen perjalanan wisata.
- bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi :
- gelanggang olahraga yang meliputi sub jenis usaha, Lapangan golf, rumah bilyard, gelanggang renang, lapangan tenis, lapangan futsal, lapangan bulu tangkis, bowling, stadion olahraga, lapangan volley, tempat senam, tempat fitnes, lapangan basket, arena otomotif, grasstrack;
- gelanggang seni yang meliputi sub jenis usaha, sanggar seni, gelar seni, gedung pertunjukan seni, salon rias/gunting rambut/rias pengantin;
- arena permainan;
- hiburan malam yang meliputi sub jenis usaha : klub malam, diskotik, pub;
- panti pijat;
- taman rekreasi yang meliputi sub jenis usaha taman rekreasi, taman bertema;
- karaoke; dan
- jasa impresariat/promotox.
- bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran meliputi jenis usaha :
- penyelenggaraan pertemuan;
- perjalanan insentif;
- konferensi; dan
- pameran.
- bidang usaha wisata Tirta meliputi jenis usaha :
- wisata bahari yang meliputi sub jenis usaha wisata selam, perahu layar, memancing, selancar, dermaga bahri; dan
- wisata sungai, danau dan waduk meliputi sub jenis usaha arum jeram dan dayung.
- bidang usaha Pramuwisata;
- bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha;
- pengelolaan pemandian air panas alami;
- pengelolaan goa;
- pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, dan bangunan kuno);
- pengelolaan museum;
- pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat;
- pengelolaan objek ziarah; dan
- pengelolaan wisata alam.
- bidang usaha kawasan pariwisata;
- bidang usaha jasa konsultan pariwisata;
- bidang usaha jasa informasi pariwisata;
- bidang usaha SPA;
- bidang usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha :
- hotel – hotel berbintang dan hotel non bintang;
- bumi perkemahan;
- persinggahan karavan;
- villa;
- pondok wisata; dan
- akomodasi lain (motel,resort dan sub jenis lainnya dari jenis akomodasi lain yang ditetapkan Bupati.
- bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha:
- restoran;
- rumah makan;
- kafe;
- jasa boga;
- bar / rumah minum;
- pusat penjualan makanan; dan
- jenis usaha lain bidang usaha jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Bupati.
- bidang usaha jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha :
- angkutan jalan wisata;
- angkutan kereta api wisata;
- angkutan sungai dan danau wisata;
- angkutan laut domestik wisata; dan
- angkutan laut internasional wisata.
- Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
BIDANG PERTANAHAN YAITU:
- Izin lokasi/keterangan lokasi seluas ≤ 50 Ha; dan
- Izin membuka tanah negara.
BIDANG PETERNAKAN YAITU :
- Izin usaha peternakan; dan
- Izin Rumah Pemotongan Hewan.
BIDANG PENDAPATAN YAITU :
- Izin Reklame; dan
- Izin Pengumpulan dan Pengiriman Logam Tua dan Barang Bekas.
BIDANG PERIKANAN YAITU:
- Izin Usaha Perikanan (IUP) Budidaya;
- usaha Budidaya Air Tawar;
- usaha Budidaya Air Payau; dan
- usaha Pengangkutan hasil Budidaya.
BIDANG SOSIAL DAN TENAGA KERJA YAITU:
- Izin Penyelenggaran Lembaga Pelatihan Kerja
BIDANG PERTANIAN YAITU:
- Izin Usaha Tanaman Pangan.
- Izin Usaha Tanaman Pangan Produksi
- Izin Usaha Tanaman Pangan Pasca Panen
BIDANG PENANAMAN MODAL YAITU :
- Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM);
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (IPPPM);
- Izin Usaha Penanaman Modal (IUPM);
- Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal;
- Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
- Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (MERGER); dan
- Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi.